SIM Sakti, Gak Kena Tilang Padahal Masa Berlakunya Sudah Mati, Bisa Diperpanjang Biayanya Cuma Segini

By Indra GT, Kamis, 29 Juli 2021 | 21:50 WIB

Ilustrasi, SIM yang masa berlakunya mati saat Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas (PPKM) level 4 menjadi sakti, tidak akan kena tilang dan bisa diperpanjang

Gridmotor.id - SIM yang masa berlakunya mati saat Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas (PPKM) level 4 menjadi sakti, tidak akan kena tilang.

Pemilik SIM C yang mati dari tanggal 3 Juli hingga 2 Agustus 2021 diberikan dispensasi oleh Polri.

Tidak akan kena tilang gara-gara masa berlaku SIMnya mati saat PPKM Darurat hingga Level 4.

SIM yang mati bisa diperpanjang ditenggang waktu yang diberikan oleh Polri.

Polri memberikan kebijakan bagi pemilik SIM yang mati dari tanggal 3 Juli hingga 2 Agustus 2021 bisa diperpanjang pada tanggal 3 hingga 7 Agustus 2021.

Bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada tenggang waktu yang diberikan maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru.

Polri tetap membuka layanan perpanjang SIM dimasa PPKM Level 4 secara terbatas sesuai dengan protokol kesehatan.

Mengurangi kapasitas proses perpanjang SIM hingga 50% untuk mengurangi kerumunan orang.

Baca Juga: SIM Mati Ternyata Masih Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya Bro

Baca Juga: Gak Hanya Perpanjang SIM Bisa Sambil Rebahan, Ambil SIM Kena Tilang Juga BIsa dari Atas Kasur

Baca Juga: Asyik Banget SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Biaya Perpanjang Segini Doang

"Satpas SIM Polsek Kemayoran hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja" ujar AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat saat bertemu MOTOR Plus-online.com.

Baca Juga: Awas, Belum Punya SIM Dengan SIM Mati Atau Ketinggalan, Denda Tilangnya Beda Bro

Buat brother yang ingin perpanjang SIM bisa sambangi 5 Satpas yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur
3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat
4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara
5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan

Baca Juga: Gak Pakai Lama, Ternyata Proses Perpanjang SIM Cuma Butuh Waktu Segini

"Satpas SIM ada 5 di wilayah DKI Jakarta" terang AKP Linda.

"Untuk Jakarta hanya Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat yang melayani perpanjang SIM untuk semua jenis SIM" jelas Polwan yang ramah ini.

"Silahkan perpanjang SIM yang mati dari tanggal 3 Juli hingga 2 Agustus 2021 dilokasi Satpas SIM, Sim Keliling dan Gerai SIM" imbuhnya.

"Ini berlaku nasional, SIMnya bisa diperpanjang di Satpas SIM, SIM Keliling maupun Gerai SIM di kota mana saja" ungkap AKP Linda.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang, Berkat Peraturan Baru Ini

"Data kita sudah online jadi tidak perlu perpanjang di tempat SIM diterbitkan" tambahnya.

"Syaratnya cuma membawa KTP asli dan SIMnya untuk diproses perpanjang SIM" tutup Polwan yang murah senyum.

Layanan Satpas SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya beroperasi dari hari Senin hingga hari Sabtu.

Untuk jam operasionalnya hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga pukul 14:00 WIB.

Baca Juga: Warga yang Tolak Vaksin Dilarang Bikin SIM dan Bansos Distop, Serius?

Untuk hari Sabtu waktunya lebih pendek, mulai dari pukul 08:00 hingga 12:00 WIB saja.

Sedangkan hari Minggu atau tanggalan merah alias libur nasional, Satpas SIM tidak beroperasi.

Layanan mobil SIM keliling oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dimulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 14:00 WIB untuk operasional hari Senin hingga hari Jumat.

Hari Sabtu, jam operasional layanan mobil SIM keliling mulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB saja.

Baca Juga: Jangan Panik, SIM Mati di Tanggal Merah Langsung Lakukan Ini Bro

Lokasi SIM keliling sebagai berikut:

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan .
- Jakarta Selatan: Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel
- Jakarta Barat: Mall Citraland Glodok.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Tentunya siapkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu sesuai dengan PP No.60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan Polri.

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM C dan SIM A Cuma Butuh Segini, Cepetan Diurus

Selain itu terdapat biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.

Jangan terlena dengan SIM saktinya gak bisa kena tilang, buruan perpanjang kalau lewat disuruh bikin baru.

Proses bikin baru waktunya menjadi lama karena harus melakukan ujian teori dan ujian praktik.

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM C dan SIM A Cuma Butuh Segini, Cepetan Diurus

Lokasinya hanya bisa dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat saja, repotkan bro.

Selain repot, biayanya juga membengkak lho....