Gridmotor.id - Buat brother yang super sibuk, ternyata untuk proses perpanjang SIM C gak pakai lama.
Dirlantas Polda Metro Jaya memiliki standar waktu penerbitan SIM, baik untuk proses pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Untuk proses pembuatan SIM C baru membutuhkan waktu selama 120 menit dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, ujian teori dan praktek hingga pembayaran.
Sedangkan untuk proses perpanjang SIM C hanya membutuhkan waktu 30 menit saja asal syaratnya terpenuhi.
Syarat untuk perpanjang SIM C cukup siapkan KTP asli dan SIM C yang masa berlakunya belum mati atau habis.
Sertakan surat kesehatan dari dokter yang direkomendasikan oleh Dirlantas Polri.
Agar tidak buang-buang waktu, jangan lupa KTP dan SIM C yang masih berlaku di foto copy sebanyak dua lembar.
Tentunya siapkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu sesuai dengan PP No.60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan Polri.
Baca Juga: Ganti Smart SIM Masa Berlakunya Jadi Lebih Lama, Jangan Sampai Lupa Diperpanjang
Baca Juga: Enak Banget Masa Berlaku SIM Lebih Lama, Segini Biaya Perpanjang SIM Online