SIM Mati Ternyata Masih Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya Bro

By Indra GT, Rabu, 28 Juli 2021 | 18:05 WIB

SIM C brother yang mati masa berlakunya saat perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas (PPKM) level 4 diberikan dispensasi oleh Polri.

Gridmotor.id - SIM C brother yang mati masa berlakunya saat perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas (PPKM) level 4 diberikan dispensasi oleh Polri.

Polri memberikan dispensasi untuk pemilik SIM C yang mati dari tanggal 3 juli hingga 2 Agustus 2021.

Sebelumnya saat PPKM awal pemilik SIM C yang mati di tanggal 3 hingga 20 Juli diberi dispensasi bisa memperpanjang di tanggal 21 hingga 27 Juli 2021. 

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM menjadi Level 4 hingga hari Minggu tanggal 25 Juli 2021.

Kemudian Polri mengeluarkan kebijakan baru untuk pemilik SIM C yang mati di tanggal 3 hingga 25 Juli 2021 bisa diperpanjang di tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Ternyata pada hari Minggu 25 Juli 2021, Pemerintah kembali mengumumkan memperpanjang PPKM Level 4 hingga tanggal 2 Sgustus 2021.

Sehingga Polri kembali mengeluarkan keputusan untuk mengantisipasi pemilik SIM C mati masa PPKM Level 4 bisa diperpanjang pada tanggal 3 hingga 7 Agustus 2021.

Bagi pemilik SIM C yang mati selama PPKM Level 4 harus melakukan perpanjang SIM dimasa dispensasi waktu yang telah diberikan oleh Polri.

Baca Juga: Gak Pakai Lama, Ternyata Proses Perpanjang SIM Cuma Butuh Waktu Segini

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang, Berkat Peraturan Baru Ini