Gridmotor.id - Gak perlu khawatir SIM mati di tengah kondisi PPKM begini.
Kabar gembira buat bikers, gak perlu bikin SIM baru kalau masa berlaku SIM mati atau lewat dari jatuh tempo.
Apalagi selama masa PPKM begini, gak perlu khawatir harus bikin SIM baru.
Tetap bisa perpanjang SIM sekalipun sudah lewat masa berlakunya, tapi ada syaratnya.
Aturan SIM mati masih bisa diperpanjang hanya untuk kondisi diberlakukannya PPKM Level 4.
Saat kondisi sudah normal lagi, SIM yang mati wajib untuk bikin baru.
Perpanjangan SIM yang sudah mati atau kadaluwarsa hanya berlaku saat ini.
Polri meberikan dispensasi tenggang waktu untuk pemilik SIM yang mati saat PPKM level 4.
Baca Juga: Awas, Belum Punya SIM Dengan SIM Mati Atau Ketinggalan, Denda Tilangnya Beda Bro
Baca Juga: Gak Pakai Lama, Ternyata Proses Perpanjang SIM Cuma Butuh Waktu Segini