Gridmotor.id - SIM yang masa berlakunya mati saat Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas (PPKM) level 4 menjadi sakti, tidak akan kena tilang.
Pemilik SIM C yang mati dari tanggal 3 Juli hingga 2 Agustus 2021 diberikan dispensasi oleh Polri.
Tidak akan kena tilang gara-gara masa berlaku SIMnya mati saat PPKM Darurat hingga Level 4.
SIM yang mati bisa diperpanjang ditenggang waktu yang diberikan oleh Polri.
Polri memberikan kebijakan bagi pemilik SIM yang mati dari tanggal 3 Juli hingga 2 Agustus 2021 bisa diperpanjang pada tanggal 3 hingga 7 Agustus 2021.
Bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada tenggang waktu yang diberikan maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru.
Polri tetap membuka layanan perpanjang SIM dimasa PPKM Level 4 secara terbatas sesuai dengan protokol kesehatan.
Mengurangi kapasitas proses perpanjang SIM hingga 50% untuk mengurangi kerumunan orang.
Baca Juga: SIM Mati Ternyata Masih Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya Bro
Baca Juga: Gak Hanya Perpanjang SIM Bisa Sambil Rebahan, Ambil SIM Kena Tilang Juga BIsa dari Atas Kasur
Baca Juga: Asyik Banget SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Biaya Perpanjang Segini Doang