Gridmotor.id - Ramai info bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru gak perlu ujian teori dan praktik lagi, polisi jawab begini.
Sebelumnya brother harus tahu, bahwa belum lama ini aturan baru mengenai SIM baru saja diluncurkan.
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM resmi diundangkan dan berlaku, menggantikan Perkapolri 9 Tahun 2012.
Dalam aturan terbaru ini, ada beberapa perbedaan dengan peraturan sebelumnya.
Baca Juga: 2 Polres Bagi-bagi SIM Gratis Besok 1 Juli 2021, Cuma Satu Syaratnya
Baca Juga: Asyik Sebentar Lagi SIM Gratis Bakal Dibagi-bagi Polisi, Ini Syaratnya
Yang paling ramai dibicarakan adalah adanya penambahan beberapa golongan SIM.
Gak cuma itu, ada aturan yang menyebutkan pembuatan SIM kendaraan bermotor wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Ini baru, di mana sebelumnya hanya khusus untuk SIM umum.
Ini tertera pada pasal 9, di mana untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Bila syarat wajib sekolah mengemudi diterapkan, proses pembuatan SIM akan mengalami ubahan.
Baca Juga: Warga yang Tolak Vaksin Dilarang Bikin SIM dan Bansos Distop, Serius?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR