SIM Sakti, Gak Kena Tilang Padahal Masa Berlakunya Sudah Mati, Bisa Diperpanjang Biayanya Cuma Segini

By Indra GT, Kamis, 29 Juli 2021 | 21:50 WIB

Ilustrasi, SIM yang masa berlakunya mati saat Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas (PPKM) level 4 menjadi sakti, tidak akan kena tilang dan bisa diperpanjang

"Satpas SIM Polsek Kemayoran hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja" ujar AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat saat bertemu MOTOR Plus-online.com.

Baca Juga: Awas, Belum Punya SIM Dengan SIM Mati Atau Ketinggalan, Denda Tilangnya Beda Bro

Buat brother yang ingin perpanjang SIM bisa sambangi 5 Satpas yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur
3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat
4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara
5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan

Baca Juga: Gak Pakai Lama, Ternyata Proses Perpanjang SIM Cuma Butuh Waktu Segini

"Satpas SIM ada 5 di wilayah DKI Jakarta" terang AKP Linda.

"Untuk Jakarta hanya Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat yang melayani perpanjang SIM untuk semua jenis SIM" jelas Polwan yang ramah ini.

"Silahkan perpanjang SIM yang mati dari tanggal 3 Juli hingga 2 Agustus 2021 dilokasi Satpas SIM, Sim Keliling dan Gerai SIM" imbuhnya.

"Ini berlaku nasional, SIMnya bisa diperpanjang di Satpas SIM, SIM Keliling maupun Gerai SIM di kota mana saja" ungkap AKP Linda.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang, Berkat Peraturan Baru Ini