GridMotor.id - Awas, polisi larang mudik sebelum tanggal 6 Mei, kalau sudah terlanjur siap-siap dikarantina 5 hari.
Seperti brother tahu, mudik Lebaran 2021 dilarang, tepatnya mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, Kepolisian RI memperbolehkan pemotor untuk mudik sebelum tanggal 6 Mei.
Namun beberapa waktu lalu, Polri merevisi pernyataan tersebut.
Baca Juga: Horeee Mudik Lokal Masih Boleh Dilakukan Saat Lebaran 2021 di 8 Wilayah Ini
Baca Juga: Larangan Mudik, PO Bus Ini Sebut Akan Turunkan Sopir yang Bermental Kuat di Jalan
"Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (16/4/2021).
Ia mengatakan, masyarakat yang nekat curi start mudik nantinya akan diminta karantina selama lima hari.
Lokasi karantinanya bukan di rumah masing-masing tapi di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
"Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari sesuai SE Nomor 13 Satgas Covid-19," katanya.
Baca Juga: Diam-diam Pemerintah Bolehin Mudik Lebaran 2021, Catat Tanggal dan Kriterianya
Polri merevisi pernyataan beberapa waktu lalu yang memperbolehkan masyarakat mudik sebelum pemberlakuan pelarangan mudik Lebaran yang dimulai sejak 6-17 Mei 2021.
"Sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar, setelah tanggal 6 Mei mudik gak boleh. Kita sekat itu," kata Istiono, Kamis lalu.
Istiono menjelaskan pihaknya hanya melakukan sosialisasi pelarangan mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Operasi sosialisasi itu dalam payung Operasi Keselamatan 2021
Baca Juga: Viral Video Emak-emak Naik Motor Masuk Tol, Netizen: Pengen Mudik Duluan
"Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan Ops keselamatan," ujar Istiono.
"Ops keselamatan ini bertujuan untuk mengingatkan, sosialisasi supaya tidak mudik di tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021," jelas dia.
Setelah 6 Mei 2021, Polri baru akan melarang masyarakat untuk mudik lebaran.
Nantinya, 333 titik pos penyekatan akan baru mulai dibentuk untuk menghalau pemudik.
Baca Juga: Awas, Polisi Siapkan Aturan Ini Untuk Pemudik yang Nekat Mudik ke Solo
"Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi," katanya.
Pemda Tegas
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal larangan mudik 6-17 Mei, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.
"Karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja," kata Wiku, Kamis lalu.
Wiku meminta kepala daerah menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Polisi Akan Lakukan Ini Bagi yang Nekat
Di mana sebelum tanggal 6 Mei, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021.
Aturan tersebut memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021.
"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas di lapangan," katanya.
"Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Curi Start Mudik Bakal Dikarantina 5 Hari, Lokasinya Ditentukan Pemerintah