GridMotor.id - Awas, polisi larang mudik sebelum tanggal 6 Mei, kalau sudah terlanjur siap-siap dikarantina 5 hari.
Seperti brother tahu, mudik Lebaran 2021 dilarang, tepatnya mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, Kepolisian RI memperbolehkan pemotor untuk mudik sebelum tanggal 6 Mei.
Namun beberapa waktu lalu, Polri merevisi pernyataan tersebut.
Baca Juga: Horeee Mudik Lokal Masih Boleh Dilakukan Saat Lebaran 2021 di 8 Wilayah Ini
Baca Juga: Larangan Mudik, PO Bus Ini Sebut Akan Turunkan Sopir yang Bermental Kuat di Jalan
"Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (16/4/2021).
Ia mengatakan, masyarakat yang nekat curi start mudik nantinya akan diminta karantina selama lima hari.
Lokasi karantinanya bukan di rumah masing-masing tapi di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
"Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari sesuai SE Nomor 13 Satgas Covid-19," katanya.