Gridmotor.id - Awas jangan nekat, polisi siap lakukan ini untuk hadang pemudik.
Seperti yang brother tahu, pemerintah memang resmi melarang mudik Lebaran di tahun 2021 ini.
Itu berarti sama seperti tahun lalu, saat awal-awal pandemi Covid-19 di Indonesia.
Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Mulai 15 Desember Bikers yang Mudik ke Solo Langsung Dikarantina, Serius?
Baca Juga: Awas Larangan Mudik Lebaran Resmi dari Pemerintah, Catat Tanggalnya
Muhadjir mengatakan larangan mudik di tahun ini berlaku untuk seluruh masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan pekerja mandiri.
Rencananya, larangan mudik Lebaran diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.
Menindaklanjuti hal itu Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan menjelaskan, akan ada kemungkinan dilakukannya tindakan penyekatan.
Selain itu direncanakan akan ada operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat dari Jakarta dan sekitarnya menuju daerah atau yang menuju luar kota.
Baca Juga: Mulai 15 Desember Bikers yang Mudik ke Solo Langsung Dikarantina, Serius?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR