GridMotor.id - Larangan mudik Lebaran 2021 sudah diumumkan, pekerja yang nekat akan kena sanksi.
Pemerintah secara resmi mengumumkan larangan mudik ke kampung halaman.
Hal ini untuk mencegah penularan dan memutus rantai virus Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah saat ini sedang membahas aturan larangan mudik Lebaran tahun ini.
Baca Juga: Awas Larangan Mudik Lebaran Resmi dari Pemerintah, Catat Tanggalnya
Baca Juga: Asyik Mudik Lebaran 2021 Gak Ada Larangan, Bebas Pulang Kampung Nih?
Nantinya kata dia, aturan tersebut akan memuat sanksi bagi pekerja atau karyawan swasta maupun pekerja mandiri yang tetap nekat mudik.
"Sedang kita koordinasikan bagaimana bentuknya (sanksinya). Pilihan sanksi tegas untuk tujuan yang lebih besar yakni menghindari bahaya yang lebih besar," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021).
Instansi kementerian yang dilibatkan dalam membahas panduan larangan mudik ini diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemenko PMK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PANRB, dan Kemenaker sendiri.
Anwar menambahkan, nantinya, larangan mudik ini tak lagi dalam bentuk imbauan, melainkan berupa surat edaran.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR