Gridmotor.id - Diam-diam pemerintah bolehin mudik lebaran 2021.
Sebelumnya pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran.
Larangan ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Jika masyarakat terjaring razia pada tanggal yang ditetapkan maka bisa terkena sanksi.
Baca Juga: Viral Video Emak-emak Naik Motor Masuk Tol, Netizen: Pengen Mudik Duluan
Baca Juga: Awas, Polisi Siapkan Aturan Ini Untuk Pemudik yang Nekat Mudik ke Solo
Tapi wajib tau ada kriteria masyarakat yang masih bisa melakukan kegiatan perjalanan mudik pada tanggal 6 - 17 mei 2021.
Berikut ini aturan lengkap mengenai larangan mudik lebaran 2021:
1. Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
2. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut: