Gridmotor.id - Pemerintah Kota Jakarta bersama Instansiterkait mewajibkan adanya uji emisi pada setiap kendaaran di Jakarta.
Permberlakuan kebijakan itu rencana akan berlangsung pada 13 November 2021 nanti.
Artinya setiap kendaraan yang ada di Jakarta wajib melakukan uji emisi.
Jika gagal atau belum melakukan uji emisi bakal di denda.
Adanya sanksi denda bagi motor yang gagal atau belum uji emisi dikeluhkan oleh beberapa bikers.
Salah satunya Dwita (31), warga Tangerang Selatan yang sehari-harinya bekerja kantoran di Jakarta.
Ia keberatan dengan sanksi tilang dan menilai kalu sanksi tilang akan menyulitkan masyarakat
Khususnya bagi warga yang memiliki kendaraan tua dan sulit menjangkau transportasi umum.
Baca Juga: Makin Canggih! Polisi Sudah Tahu Motor Mana Saja yang Belum dan Gagal Uji Emisi via Online
"Ini kan zaman pandemi, orang-orang hidupnya sudah sulit, harusnya jangan tambah dibikin sulit," kata Dwita kepada Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).
Ridho (28) warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, juga merasa berkeberatan dengan aturan tilang uji emisi.
Ridho belum lama ini sudah melakukan uji emisi di bengkel dekat rumahnya.
Namun, motor Yamaha Mio keluaran tahun 2007 yang menjadi andalannya untuk berkendara di Ibu Kota dinyatakan tidak lulus uji emisi.
"Karena sudah tua dan memang sudah tidak rutin diservis juga," kata Ridho.
Perlu diketahui besaran denda yang harus ditanggung saat gagal uji emisi pada adalah Rp 250.000. hingga Rp 500.000.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilangan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Hidup DKI Jakarta Asep Kuwanto mengatakan, kewajiban melakukan uji emisi penting dilakukan bagi pemilik kendaraan dalam upaya memperbaiki kualitas udara.
Terlebih pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran.
Baca Juga: Gagal Uji Emisi Auto Kena Denda, Pemotor: Zaman Sudah Sulit Dibikin Tambah Sulit
Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta otomatis memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan.
Seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.
Asep menjelaskan bahwa sektor transportasi, khusus di Jakarta, memberikan dampak paling signifikan pada pencemaran udara.
"Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan DLH bersama Vital Strategies, menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO. Sementara kontributor kedua dari industri pengolahan terutama untuk polutan SO2," kata Asep
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Keluhkan Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi: Zaman Sedang Sulit, Jangan Tambah Dipersulit"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR