Gridmotor.id - Uji emisi motor saat ini lagi jadi omongan bagi sebagian besar bikers, khusunya yang ada di Jakarta.
Pasalnya dalam waktu dekat ini Pemkot DKI Jakarta bersama Kepolisian bakal lakukan uji emisi motor.
Ada standar emisi yang wajib dipenuhi bagi para bikers yang punya motor.
Jika tidak dapat memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan, bakal kena tilang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang dan denda terhadap motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi.
Langkah ini dilakukan dalam upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/10/2021).
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Perhub) DKI No. 66 Tahun 2020, kendaraan yang diwajibkan mengikuti uji emisi adalah mobil maupun motor yang telah berusia lebih dari tiga tahun.
Baca Juga: Motor Wajib Uji Emisi Saat Bayar Pajak, Dendanya Lumayan Nguras Dompet Kalau Melanggar
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR