Gridmotor.id - Dalam waktu dekat ini wilayah Jakarta dan sekitarnya bakal memberlakukan uji emisi pada setiap motor yang melintas.
Rencananya uji emisi motor akan dilakukan mulai tanggal 13 November 2021 mendatang.
Adapun jika motor gagal atau belum melakukan uji emisi langsung kena denda.
Besaran dendanya pun tak main-main bisa mencapai Rp 500 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilangan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Hidup DKI Jakarta Asep Kuwanto mengatakan, kewajiban melakukan uji emisi penting dilakukan bagi pemilik kendaraan dalam upaya memperbaiki kualitas udara.
Terlebih pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran.
Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta otomatis memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan.
Baca Juga: Motor Wajib Uji Emisi Saat Bayar Pajak, Dendanya Lumayan Nguras Dompet Kalau Melanggar
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR