Gridmotor.id - Mulai 24 Januari 2021, sepeda motor yang berumur di atas 3 tahun wajib melakukan uji emisi jika ingin beroperasi di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewajibkan kendaraan lolos uji emisi jika ingin beroperasi di Jakarta.
Bagi yang melanggar, akan ada hukumannya.
Aturan soal wajib uji emisi bagi kendaraan di Jakarta ini ditetapkan dalam Pergub 66 yang ditetapkan pada 24 Juli 2020.
Baca Juga: Tenang Bro, Motor Yang Gak Lolos Uji Emisi 24 Januari 2021 Tidak Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi
Baca Juga: Gak Main-main, Motor Gak Lolos Uji Emisi Bakal Didenda Segini Bro
Pergub itu menyebutkan akan berlaku enam bulan setelah ditetapkan.
Artinya, ketentuan wajib uji emisi berlaku di Jakarta per 24 Januari 2021.
Aturan ini bukan hanya berlaku pada mobil, namun juga kendaraan roda dua alias motor.
Namun kewajiban uji emisi kendaraan ini diimplementasikan hanya untuk kendaraan yang sudah melewati usia tiga tahun.
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR