Gridmotor.id - Bentar lagi Pemkot DKI Jakarta beserta beberapa Instasi terkait bakal memberlakukan uji emisi pada setiap kendaraan bemotor.
Bagi pemilik diharapkan agar segera melakukan uji emisi pada kendaraan bermotor.
Sebab kalau tidak atauu gagal lolos bakal kena sanksi tilang.
Polda Metro Jaya pun sedang melakukan sosialisasi mengenai sanksi tilang, untuk kendaraan yang gak lulus uji emisi.
Karena mulai 13 November 2021, polisi akan menilang kendaraan bermotor yang gak lulus uji emisi.
Adapun ambang batas emisi gas buang pada kendaraan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006.
Yakni berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.
Lantas bagaimana caranya petugas mengetahui jika ada kendaraan yang belum lulus uji emisi?
Baca Juga: Uji Emisi Motor Jadi Syarat Wajib Pemotor, Gini Caranya Biar Bisa Lolos
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR