Gridmotor.id - Pemerintah DKI Jakarta resmi menerapkan uji emisi untuk setiap kendaraan yang melintas di Jakarta.
Penerapan uji emsi ini bakal dilakukan bulan depan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Pihaknya juga mengakatakan kalau motor yang tidak lulus uji emisi bakal kena sanksi.
"Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021," kata Syafrin dalam keterangan resminya, Selasa (26/10/2021).
Sanksi tilang bagi kendaraan yang usianya sudah lebih dari 3 tahun dan tak lulus uji emisi, memang sudah cukup lama digaungkan.
Bahkan Dinas Lingkungan Hidup juga sudah aktif melakukan sosialiasi sejak tahun lalu.
Yaitu dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor diterbitkan.
Baca Juga: Motor Wajib Uji Emisi Saat Bayar Pajak, Dendanya Lumayan Nguras Dompet Kalau Melanggar
Lantas berapa denda atau sanksi tilang yang akan diterapkan bagi mobil dan motor yang tak lulus uji emisi di wilayah Jakarta?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR