Gridmotor.id - Namaya melanggar aturan lalu lintas sudah pasti bakal dapat sanksi.
Tergantung jenis pelanggarannya, semisal terobos lampu merah, pakai knalpot bising, kaca spion tidak sesuai standar, paling banter cuma sanksi tilang.
Akan tetapi kalau pelanggaran tersebut dilakukan terus-terusan bakal ada resiko yang harus ditanggung bikers.
Kesalahan yang dilakukan berulangkali bakal dicabut izin mengemudinya alias SIM.
Saat ini lagi heboh soal aturan pencabutan SIM, coba simak ulasannya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuat aturan baru mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.
Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda.
Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 sudah Digelar, Enggak Bawa SIM Besaran Dendanya Bisa Buat DP Motor!
Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Apabila ada pelanggar yang telah berkali-kali melanggar aturan lalu lintas dan menyebabkan penumpukan poin tilang, maka bisa dikenai sanksi pencabutan SIM.
Seperti yang dijelaskan Kasatlantas Bangka Barat, AKP Toni Susanto.
"Bagi mereka yang telah berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas, dan telah terkumpul poin pelanggaran cukup banyak, akan dikenakan sanksi," tuturnya mengutip Kompas.com.
Meski begitu, aturan pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut belum diberlakukan untuk saat ini.
"Perpol ini masih disosialisasikan terkait penerbitan dan pencabutan SIM. Ini kaitan nanti SIM C, C1, C2. Sistemnya belum selesai dibuat," lanjutnya.
Menurut dia, jika sudah terkumpul 12 poin, maka akan dikenai penalti 1, dan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
"Untuk lamanya penahanan SIM ini sesuai dengan petunjuk pengadilan, tergantung mereka menetapkan sidang per berapa minggu," lanjut dia.
Baca Juga: Sekarang Bikin SIM Enggak Ribet! Cukup dari Rumah dan Pakai Aplikasi Ini
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik dapat kembali mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM baru.
Aturan baru soal SIM tersebut belum diterapkan salah satunya karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
"Karena masa pandemi (pemberlakua aturannya) diundur," kata Abrianto.
dalam Pasal 33 ayat 2 huruf a disebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas yakni 1, 3, dan 5 poin.
Sedangkan, pada Pasal 33 ayat 2 huruf b dijelaskan mengenai poin kecelakaan lalu lintas yakni 5, 10, dan 12 poin.
Poin 1
- Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi.
- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
- Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot.
Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir. - Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan.
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional.
Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu. - Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.
- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
- Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4.
- Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.
Poin 3
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
- Menggunakan pelat nomor palsu.
- Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda.
- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca.
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK).
Poin 5
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan tidak memiliki SIM.
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
- Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
- Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti.
- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
- Mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
- Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B.
Selain beberapa poin di atas, ada juga poin bagi pengendara yang terlibat kecelakaan
Berikut poin-poin yang diberikan pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas:
Poin 5
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan membahayakan nyawa atau barang.
Baca Juga: Bisa Bayar Rp 1 juta Kalau Gak Bawa SIM, Mulai Senin Depan Polisi Adakan Razia Gabungan
Poin 10
Setiap pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, serta pengendara yang melakukan tabrak lari.
Poin 12
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat atau meninggal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Aturan Pencabutan SIM bagi Pengemudi yang Langgar Lalu Lintas"