Gridmotor.id - Gak cuma perpanjang SIM C bisa sambil rebahan dari rumah, ambil SIM kena tilang juga bisa dari atas kasur kamar tidur.
Hanya menggunkan smartphone perpanjang SIM C dan menggambil SIM kena tilang bisa sambil rebahan di rumah.
Kalau perpanjang SIM menggunakan smartphone dengan menggunakan aplikasi SINAR, SIM C langsung dikirim ke rumah.
Kalau ambil SIM yang kena tilang di Kejaksaan Jakarta Barat juga cuma dari smartphone menggunakan aplikasi whatsapp.
Apalagi saat PPKM Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021 Kejaksaan Jakarta Barat tidak membuka layanan pengambilan barang bukti tilang secara langsung.
Pemilik SIM atau STNK tidak bisa mengambil secara langsung ke loket Tilang di Kejaksaan Jakarta Barat seperti biasanya.
Harus menggunakan aplikasi whatsapp untuk mengambil SIM atau STNK yang disimpan di kanto Kejaksaan sebagai barang bukti.
Cukup ketik Selamat pagi, siang atau sore ke nomer 081398158120 langsung dibalas oleh sistim untuk mengambil SIM atau STNK.
Baca Juga: Awas, Belum Punya SIM Dengan SIM Mati Atau Ketinggalan, Denda Tilangnya Beda Bro
Baca Juga: Waspada Pemotor NMAX, PCX 150 Dan Vespa, Kena Tilang Gara-gara Ini
KOMENTAR