Gridmotor.id - Mulai Senin (20/9/2021) besok Polisi sudah mulai gela razia bagi pengendara lalu lintas.
Nah buat bikers yang besok Senin mau beraktivitas naik motor, pastikan bawa surat-surat lengkap.
Jangan sampai lupa bawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Juga yang tak kalah pentingnya adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jika kalian lupa bawa SIM dan kena razia oleh Polisi, sebaiknya kalian harus hati-hati.
Sebab sanksi tilangnya enggak main-main, bisa sampai Rp 1 juta.
Selain itu, Polisi juga akan mengincar beberapa kesalahan pemotor di lalu lintas nanti.
Menurut rencana razia gabungan atau Operasi Patuh Jaya 2021 akan dimulai pada hari Senin (20/9/2021) sampai 3 Oktober 2021 mendatang.
Baca Juga: Viral Pembunuhan Amalia di Subang, 5000-an Motor Yamaha NMAX Jadi Incaran Polisi
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR