Gridmotor.id - Namaya melanggar aturan lalu lintas sudah pasti bakal dapat sanksi.
Tergantung jenis pelanggarannya, semisal terobos lampu merah, pakai knalpot bising, kaca spion tidak sesuai standar, paling banter cuma sanksi tilang.
Akan tetapi kalau pelanggaran tersebut dilakukan terus-terusan bakal ada resiko yang harus ditanggung bikers.
Kesalahan yang dilakukan berulangkali bakal dicabut izin mengemudinya alias SIM.
Saat ini lagi heboh soal aturan pencabutan SIM, coba simak ulasannya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuat aturan baru mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.
Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda.
Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 sudah Digelar, Enggak Bawa SIM Besaran Dendanya Bisa Buat DP Motor!