Gridmotor.id - Ternyata tidak hanya SIUM Mati yang dapat dispensasi, pemutihan pajak juga dapat dengan diperpanjang waktunya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY nomor 62/2021 ada pembebasan denda pajak motor sampai dengan 31 Desember 2021.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Yogyakarta memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2021.
Kepala Samsat Kota Yogyakarta, Bagya Rahmadi, menyampaikan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2021.
Syarat untuk dapat bebas denda pajak kendaraan bermotor hanya membutuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan identitas diri asli.
"Diperpanjang hingga 31 Desember, untuk bebas denda ini yang tahunan hanya butuh STNK asli dan identitas diri asli, semua di fotokopi satu saja dan membayar pajak," kata Bagya saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).
Ia menjelaskan jika sebuah kendaraan menunggak pajak selama 6 tahun, maka yang dibayarkan hanya pajak pokok saja.
Daftarkan email "Kecuali untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ), hanya dihitung dendanya saat tahu berjalan saja, yang tahun sebelumnya tidak bayar denda," kata dia.
Baca Juga: Kesempatan Langka Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda, Bawa KTP, STNK dan BPKB ke Samsat
Baca Juga: Asyik, Denda Pajak dan Bea Balik Nama Motor Bakal Dihapus lagi, Catat Nih Jadwal dan Syaratnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR