Waspada! Bikers yang Sering Langgar Aturan Lalu Lintas Bakal Dicabut SIM-nya

By Albi Arangga, Kamis, 30 September 2021 | 18:20 WIB

Buat bikers yang sering langgar aturan lalu lintas bisa dicabut SIM-nya

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik dapat kembali mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM baru.

Aturan baru soal SIM tersebut belum diterapkan salah satunya karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

"Karena masa pandemi (pemberlakua aturannya) diundur," kata Abrianto.

dalam Pasal 33 ayat 2 huruf a disebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas yakni 1, 3, dan 5 poin.

Sedangkan, pada Pasal 33 ayat 2 huruf b dijelaskan mengenai poin kecelakaan lalu lintas yakni 5, 10, dan 12 poin.

Poin 1

Baca Juga: Gak Cuma SIM Mati Dapat Dispensasi, Pemutihan Pajak Juga Dapat, Waktunya Diperpanjang Hingga Akhir Tahun