Gridmotor.id - Ternyata tidak hanya SIUM Mati yang dapat dispensasi, pemutihan pajak juga dapat dengan diperpanjang waktunya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY nomor 62/2021 ada pembebasan denda pajak motor sampai dengan 31 Desember 2021.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Yogyakarta memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2021.
Kepala Samsat Kota Yogyakarta, Bagya Rahmadi, menyampaikan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2021.
Syarat untuk dapat bebas denda pajak kendaraan bermotor hanya membutuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan identitas diri asli.
"Diperpanjang hingga 31 Desember, untuk bebas denda ini yang tahunan hanya butuh STNK asli dan identitas diri asli, semua di fotokopi satu saja dan membayar pajak," kata Bagya saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).
Ia menjelaskan jika sebuah kendaraan menunggak pajak selama 6 tahun, maka yang dibayarkan hanya pajak pokok saja.
Daftarkan email "Kecuali untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ), hanya dihitung dendanya saat tahu berjalan saja, yang tahun sebelumnya tidak bayar denda," kata dia.
Baca Juga: Kesempatan Langka Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda, Bawa KTP, STNK dan BPKB ke Samsat
Baca Juga: Asyik, Denda Pajak dan Bea Balik Nama Motor Bakal Dihapus lagi, Catat Nih Jadwal dan Syaratnya
Sedangkan untuk biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), ia menjelaskan saat ini yang dibebaskan adalah dendanya saja.
"Bukan bebas balik nama, tetapi bebas dendanya BBNKB," imbuh dia.
Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekarang ini pihaknya tidak hanya melayani pembayaran secara daring saja, tapi sekarang sudah melayani secara luring.
"Ada program dengan online, yaitu dengan E Posti lewat ATM BPD. Kemudian di atm tersebut ada mesin pengesahan juga di situ, langsung bisa mengesahkan di situ juga," kata dia.
Baca Juga: Tanpa KTP, STNK Dan BPKB Asli, Bisa Bayar Pajak Motor, Begini Caranya
Sekarang ini pembayaran secara online hanya tersedia melalui ATM BPD sedangkan bank lain hingga sekarang belum bisa dilakukan.
"Sekali lagi hanya dengan ATM BPD DIY," imbuh Bagya.
Tidak hanya melalui ATM BPD DIY saja untuk pembayaran melalui daring warga juga dapat membayar melalui gopay, tetapi warga tetap harus melakukan pengesahan langsung di Kantor Samsat.
"Ada juga yang progam dengan pembayaran gopay. Tetapi harus pengesahan di Samsat Induk, maksimal 14 hari harus sudah disahkan," kata dia.
Baca Juga: Jangan Lewat Gitu Aja, Mumpung 6 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Langsung Urus
Untuk layanan luring mulai hari ini pihaknya sudah mulai melayani kembali baik itu melalui Samsat Induk Yogyakarta, loket cepat, Samsat desa, Samsat keliling hingga mall pelayanan publik.
"Untuk layanan langsung mulai hari ini sudah buka semua baik di Samsat induk, loket cepat, Samsat Desa Wirogunan, Samsat BPD Giwangan, Samsat bus keliling, Samsat MPP/mal pelayanan publik balai kota, gojak di kemantren/kecamatan, dan di Samsat corner galeria mall," paparnya.
Bebas denda meliputi:
⁃ Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
⁃ Bebas denda bea balik nama
⁃ Bebas denda SWDKLLJ (Jasa Raharja) tahun lewat
Tetapi tetap dikenakan denda SWDKLLJ (Jasa Raharja) tahun berjalan.
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Buruan Bayar SebelumTanggal Segini
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jumlah yang harus dibayarkan, bisa dicek via aplikasi infopkbdiy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Samsat Yogyakarta Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor"