Tanpa KTP, STNK Dan BPKB Asli, Bisa Bayar Pajak Motor, Begini Caranya

By Indra GT, Sabtu, 24 Juli 2021 | 07:08 WIB

Ilustrasi, Ternyata bisa nih bayar pajak motor tanpa menunjukan KTP, STNK dan BPKB yang asli ke petugas.

Gridmotor.id - Ternyata bisa nih bayar pajak motor tanpa menunjukan KTP, STNK dan BPKB yang asli ke petugas.

Brother kalau bayar pajak motor ke kantor Samsat atau Samsat keliling harus melengkapi syarat-syaratnya.

Syaratnya yakni membawa KTP, STNK dan BPKB asli untuk diserahkan kepada petugas untuk proses pembayaran pajak motor.

Jika tidak membawa salah satu syaratnya maka brother tidak dapat diproses membayar pajak motornya oleh petugas.

Wah repot nih kalau salah satu berkas tidak ada, pastinya jadi tidak bisa bayar pajak dan kalau telat bayarnya kena denda.

Apalagi kalau STNKnya tidak ada, padahal bukti sah telah membayar pajak adanya di STNK.

Bukti sudah membayar pajak adalah petugas memberikan cap atau stempel dalam kotak 4 kotak yang tersedia di STNK.

Ada trobosan baru untuk mempermudah wajib pajak untuk membayar pajak secara online.

Baca Juga: Cukup dari HP Bayar Pajak Motor dan Perpanjang SIM dari Rumah, Langsung Diantar

Baca Juga: 9 Langkah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Gampang Banget Ternyata

Baca Juga: Bikers Simak Nih, Hindari Pajak Progresif dengan Blokir STNK Via Online, Tinggal Klik Denda Pajak Langsung Dibebaskan