Asyik, Denda Pajak dan Bea Balik Nama Motor Bakal Dihapus lagi, Catat Nih Jadwal dan Syaratnya

By Indra Fikri, Minggu, 25 Juli 2021 | 07:02 WIB

Asyik, denda pajak dan bea balik nama motor akan dihapus kembali, brother catat nih jadwal dan syarat-syaratnya.

Gridmotor.id - Asyik, denda pajak dan bea balik nama motor akan dihapus kembali, brother catat nih jadwal dan syarat-syaratnya.

Bukan cuma denda pajak kendaraan saja yang dibebaskan, Pemprov Jawa Barat kasih keringanan lewat program bernama Triple Untung Plus.

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widyatmoko.

"Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," ucapnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).

Setidaknya, ada tiga keuntungan dari program keringanan pajak kendaraan ini.

Pertama, yaitu denda pajak kendaraan dihapus.

Namun pembebasan denda ini tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk.

Pembebasan denda pajak juga tidak berlaku untuk lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Baca Juga: Tanpa KTP, STNK Dan BPKB Asli, Bisa Bayar Pajak Motor, Begini Caranya

Baca Juga: Jangan Lewat Gitu Aja, Mumpung 6 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Langsung Urus