Kesempatan Langka Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda, Bawa KTP, STNK dan BPKB ke Samsat

By Ahmad Ridho, Jumat, 13 Agustus 2021 | 06:25 WIB

Cukup Bawa STNK, BPKB dan KTP ke Samsat, Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda

 

GridMotor.id - Cukup bawa KTP, STNK dan BPKB ke Samsat, urus pajak motor yang mati gratis dan bebas denda.

Pemotor yang pajak kendaraannya sudah mati atau lewat masa berlakunya cepetan ke Samsat terdekat.

Cepetan diurus pajak motor yang mati karena bebas denda dan gratis biaya apapun.

Kesempatan langka ini berlaku di beberapa wilayah yang sedang menggelar program pemutihan.

Jadi jangan tunggu lama-lama karena di beberapa wilayah periodenya ada yang hanya sampai akhir Agustus 2021.

Tercatat ada 5 wilayah yang sedang mengadakan program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan.

Motor yang pajaknya habis sama sekali enggak kena denda dan pengurusannya bebas biaya.

Jadi buruan ke Samsat terdekat mumpung program pemutihan bebas denda pajak kendaraan masih lama.

Baca Juga: Jangan Lewat Gitu Aja, Mumpung 6 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Langsung Urus

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Buruan Bayar SebelumTanggal Segini