Gak Cuma SIM Mati Dapat Dispensasi, Pemutihan Pajak Juga Dapat, Waktunya Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

By Indra GT, Jumat, 3 September 2021 | 22:10 WIB

Cepet ke 15 Samsat ini karena lagi ada program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan.

Baca Juga: Jangan Lewat Gitu Aja, Mumpung 6 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Langsung Urus

Untuk layanan luring mulai hari ini pihaknya sudah mulai melayani kembali baik itu melalui Samsat Induk Yogyakarta, loket cepat, Samsat desa, Samsat keliling hingga mall pelayanan publik.

"Untuk layanan langsung mulai hari ini sudah buka semua baik di Samsat induk, loket cepat, Samsat Desa Wirogunan, Samsat BPD Giwangan, Samsat bus keliling, Samsat MPP/mal pelayanan publik balai kota, gojak di kemantren/kecamatan, dan di Samsat corner galeria mall," paparnya.

Bebas denda meliputi:
⁃ Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
⁃ Bebas denda bea balik nama
⁃ Bebas denda SWDKLLJ (Jasa Raharja) tahun lewat

Tetapi tetap dikenakan denda SWDKLLJ (Jasa Raharja) tahun berjalan.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Buruan Bayar SebelumTanggal Segini

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jumlah yang harus dibayarkan, bisa dicek via aplikasi infopkbdiy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Samsat Yogyakarta Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor"