Jangan Lewat Gitu Aja, Mumpung 6 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Langsung Urus

By Joni Lono Mulia, Kamis, 22 Juli 2021 | 17:00 WIB

Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan sampai pajak progresif cuma perlu KTP STNK dan BPKB.

Terdapat 3 program pemutihan yang diberikan Pemprov Bali bagi para pengguna kendaraan bermotor, yaitu:

- Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua

- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk yang Menunggak Lebih dari 2 Tahun dengan Dibebaskan Pembayaran untuk Tahun Ketiga dan Seterusnya.

4. Kepulauan Riau

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Ayo Diurus Catat Masa Berlakunya

Pemutihan pajak kendaraan ini digelar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

Adapun item pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok.

Baca Juga: Hore Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Sampai Diskon Digelar, Catat Tanggalnya