Jangan Lewat Gitu Aja, Mumpung 6 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Langsung Urus

By Joni Lono Mulia, Kamis, 22 Juli 2021 | 17:00 WIB

Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan sampai pajak progresif cuma perlu KTP STNK dan BPKB.

Buat yang pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya jatuh tempo ditanggal tersebut bisa melunasi pembaran maksimal dibayarkan tanggal 20 Agustus.

2. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung juga ikut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April hingga September 2021.

Ada 2 program pemutihan yang diberikan, yaitu:

- Bebas Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Buruan ke Samsat Terdekat, Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Sampai Tanggal Segini

3. Bali

Provinsi Bali turut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku hingga Desember 2021.

Baca Juga: Daftar Lokasi Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ada 15 Samsat