Jangan Lewat Gitu Aja, Mumpung 6 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Langsung Urus

By Joni Lono Mulia, Kamis, 22 Juli 2021 | 17:00 WIB

Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan sampai pajak progresif cuma perlu KTP STNK dan BPKB.

Saat ini tercatat ada 6 provinsi yang sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Bikers simak baik-baik 6 provinsi yang memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

1. DKI Jakarta

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta dijelaskan dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus IbuKota Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021.

Program pemutihan pajak kendaraan membebaskan denda atau sanksi administratif.

Baca Juga: Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Lengkap dengan Syaratnya, Awas Keburu Lewat

SK tersebut berisi tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Namun perlu dicatat, tidak semua masyarakat bisa merasakan penghapusan sanksi denda pajak.

Hal itu lantaran kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh temponya pada masa PPKM saja.

Artinya kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 3 juli sampai 20 juli 2021.

Baca Juga: Tunggu Apa Lagi, Pemutihan Dan Diskon Pajak Kendaraan Sampai Tanggal Segini