Gridmotor.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 25 Juli, apakah perlu bikin STRP baru?
Selasa (20/7) malam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pengumuman perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli dilakukan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden.
Dengan diperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli, penyekatan dan pemeriksaan STRP tetap digelar petugas gabungan.
STRP yang dikeluarakan oleh DPMPTSP (dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu) Pemprov DKI Jakarta ditunjukan kepada petugas.
Sehingga bikers yang tidak memiliki dokumen ini tidak dapat melintas di titik jalur penyekatan.
Untuk driver ojol tidak perlu dilengkapi dengan STRP saat melintas jalur penyekatan.
Tapi jika membawa penumpang maka penumpangnya wajib menunjukan STRP, jika tidak dapat menunjukan maka dipaksa putar balik.
Baca Juga: Penyekatan, Pemerikasaan STRP Dan Bantuan Tetap Digelar, PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli
Baca Juga: Tanpa STRP Bisa Lolos di Penyekatan saat PPKM Darutat, Jaket Ojol Bisa Laris Manis
KOMENTAR