Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Ayo Diurus Catat Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Jumat, 18 Juni 2021 | 19:15 WIB

Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus sampai tanggal segini, ayo bayar.

Gridmotor.id - Jangan kelamaan bayar, mumpung denda pajak kendaraan dihapus alias dibebaskan.

Kesempatan bagus buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, kini makin enteng.

Apalagi di tengah pandemi begini, keringanan bayar pajak kendaraan pasti ditunggu-tunggu.

Lagi ada pemutihan denda pajak kendaraan, dimana denda pajak dihapus.

Baca Juga: Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Razia Segera Dimulai, Catat Tanggalnya

Baca Juga: Enak Banget Perpanjang SIM dan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Online

Program tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Tapi ingat, program pemutihan bebas denda pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk Provinsi Lampung.

Pemprov Lampung memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor rencananya akan dilakukan di 14 kantor Samsat utama, serta 1 Samsat pembantu di 15 kabupaten atau kota.

Baca Juga: Tunggu Apalagi Denda Pajak Kendaraan Dihapus dari Kemarin, Buruan ke Samsat