Syarat Bepergian Selama Larangan Mudik Lebaran, Buruan Diurus Bro

By Galih Setiadi, Selasa, 27 April 2021 | 18:10 WIB

Ilustrasi. Mau bepergian selama larangan mudik lebaran, penuhi syarat ini.

MOTOR Plus-online.com - Ini syarat bepergian selama larangan mudik lebaran.

Seperti yang brother tahu, pemerintah jor-joran perketat larangan mudik.

Larangan mudik lebaran diberlakukan pada tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021.

Ternyata ada kabar boleh bepergian sebelum, sesudah, atau saat larangan mudik berlangsung.

Baca Juga: Waspada Lewat 2 Titik Jalur Mudik Ini, Pemudik yang Masih Nekat Langsung Dikarantina

Baca Juga: Jutaan Orang Bebas Mudik Lebaran 2021, Berangkat Sebelum Tanggal Segini

Diatur dalam addendum atau peraturan tambahan untuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah.

Dikutip dari lembaran addendum pada Kamis (22/4/2021), poin keempatbelas menjelaskan tentang siapa saja pelaku perjalanan yang dimaksud.

Dalam surat keterangan tersebut menerangkan kondisi mereka sehingga harus melakukan mudik.

Pertanyaannya, siapa saja yang boleh bepergian selama larangan mudik?

Baca Juga: Horeee Pekerja Diizinkan Mudik Lebaran 2021 Oleh Pemerintah, Catat Apa Saja Syaratnya

Mereka yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan non-mudik tertentu.

Peraturan pada poin keempatbelas addendum ini melengkapi aturan sebelumnya yang tercantum pada SE Nomor 13 Tahun 2021.

Sebelumnya, pada SE itu para pelaku perjalanan dengan kriteria tertentu tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik diberlakukan.

Baca Juga: Jaga-jaga Banyak yang Mudik Duluan, Polisi Siapkan Aturan Ini Buat Pemudik

Hanya saja, mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 secara garis besar memuat penambahan aturan yang menyasar dua hal pokok.

Pertama, pengetatan peraturan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik pada H-14 masa pelarangan mudik.

Kedua, pengetatan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan pada H+7 setelah masa larangan mudik.

Baca Juga: Awas, Polisi Larang Mudik Sebelum 6 Mei, Sudah Terlanjur Siap-siap Karantina

Merujuk kepada masa pelarangan mudik yang jatuh pada 6-17 Mei 2021, maka aturan pengetatan perjalanan ini berlaku pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.

Kemudian, aturan tambahan ini mengatur rincian teknis masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat, laut, dan udara.

Addendum itu juga meminta kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci.

Agar dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan aturan pada addendum ini.

Baca Juga: Diam-diam Pemerintah Bolehin Mudik Lebaran 2021, Catat Tanggal dan Kriterianya

Instrumen hukum yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.

Namun perlu diketahui ketika melakukan perjalanan mudik harus membawa surat dari lurah atau kepala desa setempat.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kelompok Warga yang Boleh Bepergian dengan Syarat Selama Larangan Mudik"