Syarat Bepergian Selama Larangan Mudik Lebaran, Buruan Diurus Bro

By Galih Setiadi, Selasa, 27 April 2021 | 18:10 WIB

Ilustrasi. Mau bepergian selama larangan mudik lebaran, penuhi syarat ini.

MOTOR Plus-online.com - Ini syarat bepergian selama larangan mudik lebaran.

Seperti yang brother tahu, pemerintah jor-joran perketat larangan mudik.

Larangan mudik lebaran diberlakukan pada tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021.

Ternyata ada kabar boleh bepergian sebelum, sesudah, atau saat larangan mudik berlangsung.

Baca Juga: Waspada Lewat 2 Titik Jalur Mudik Ini, Pemudik yang Masih Nekat Langsung Dikarantina

Baca Juga: Jutaan Orang Bebas Mudik Lebaran 2021, Berangkat Sebelum Tanggal Segini

Diatur dalam addendum atau peraturan tambahan untuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah.

Dikutip dari lembaran addendum pada Kamis (22/4/2021), poin keempatbelas menjelaskan tentang siapa saja pelaku perjalanan yang dimaksud.

Dalam surat keterangan tersebut menerangkan kondisi mereka sehingga harus melakukan mudik.

Pertanyaannya, siapa saja yang boleh bepergian selama larangan mudik?

Baca Juga: Horeee Pekerja Diizinkan Mudik Lebaran 2021 Oleh Pemerintah, Catat Apa Saja Syaratnya