Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Awas Keburu Hangus

By Ahmad Ridho, Senin, 29 Maret 2021 | 07:00 WIB

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Awas Keburu Hangus

GridMotor.id - Cepetan diurus program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan masih berlaku.

Jangan sampai keburu hangus karena pemutihan masih berlaku sampai bulan Juni 2021 mendatang.

Khusus pemotor yang pajak kendaraannya sudah kadaluwarsa atau mati bisa segera ke Samsat.

Ayo dicek daerah mana saja yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan.

 

Baca Juga: Awas STNK Mati Bikin Motor Dikandangin, Buruan Bayar Pajak Kendaraan

Baca Juga: Buruan Diurus Bayar Pajak Motor Bisa di Indomaret atau Alfamart, Begini Cara Bayar Pajak Online

Mengutip dari Tribunnews.com, Pemprov Lampung melalu Bapenda dalam waktu dekat akan melakukan pemutihan pajak kendaraan.

Saat ini Bapenda Lampung lagi mempersiapkan kebijakan tersebut.

Selain itu Bapenda Lampung juga harus  berkoordinasi bersama pihak kepolisian dan PT Jasa Raharja, serta Bank Lampung.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Lanjut Sampai Juni 2021, Kuy Diurus

"Hal teknis sudah kami bicarakan dan kami sekarang masih menunggu kebijakan dari kepolisian," katanya dikutip dari Tribunbandarlampung.com.

Menurutnya, blanko pemutihan pajak kendaraan harus dikeluarkan Korlantas Polri.

"Kami sedang mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan pelaksanaan pemutihan tersebut," sebut Adi Erlansyah.

Adi menargetkan, pada April 2021, pemutihan pajak kendaraan sudah bisa digelar.

Baca Juga: Nekat Masuk Samsat Gunakan Pakaian Ini, Diusir Bro Gak Boleh Masuk

"Kami juga harus menghitung berapa lama pelaksanaannya, serta potensi kendaraan yang mati pajak," ucapnya.

Termasuk potensi persentase PAD yang bisa didapatkan dari pemutihan pajak kendaraan tersebut.

Adapun potensi PAD dari pemutihan pajak kendaraan ini, dalam pembahasan bersama DPRD, ditargetkan mencapai Rp 1,064 triliun.

"Jadi, rencananya mungkin akan digelar dua atau tiga bulan." katanya.

Baca Juga: Hampir Setahun Dilaporkan Hilang, Motor Ini Ditemukan di Dasar Sungai

Karena melihat dari data, cukup banyak (kendaraan) yang mati pajak, karena banyak yang tidak dilaporkan. Misalnya, apakah kendaraan itu sudah tidak beroperasi lagi. Atau kendaraan hilang hingga sudah beralih fungsi, dan lainnya," tutur Adi Erlansyah.

Pemutihan pajak kendaraan bisa memperbarui data kepemilikan yang ada.

Untuk mekanisme pemutihan pajak kendaraan, Adi mengaku, belum bisa memastikannya.

"Apakah dendanya dihapus dan pajak saja yang harus dibayarkan, ini yang masih dikaji."

Baca Juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Dan Bebas Bea Balik Nama, Kuy Diurus

"Kalau rencana awal, akan diberikan penghapusan satu tahun saja," terusnya.

"jadi setelah itu mereka wajib membayar SPDKLLJ dan biaya admin STNK," sambung dia.

Adi juga berharap, pemutihan pajak kendaraan tersebut bisa meningkatkan masyarakat untuk sadar dan taat membayar pajak tepat waktu.

Saat ini masih terdapat 2 Provinsi yang memberikan pemutihan pajak kendaraan.

Baca Juga: Blokir STNK Biar Pajak Kendaraan Bebas Progresif, Caranya Online Ini Syaratnya

1. Jambi

Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64 Gubernur Jambi kembali mengapresiasi melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk masyarakat Jambi.

Dikutip dari akun Instagram @samsat_kota_jambi, Program yang diberinama Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari 2021 sampai Juni 2021 mendatang.

Brother mendapatkan bebas sanksi administrasi yang diberikan, yakni PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan berlangsung di Jambi

Selain itu, Bebas BBNKB II yang diberikan berupa pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Kuy Ikutan Cuma Siapin KTP dan STNK Aja!

2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Kebijakan tersebut berlaku sampai 30 juni mendatang.

Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.

Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.