Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Awas Keburu Hangus

By Ahmad Ridho, Senin, 29 Maret 2021 | 07:00 WIB

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Awas Keburu Hangus

Baca Juga: Hampir Setahun Dilaporkan Hilang, Motor Ini Ditemukan di Dasar Sungai

Karena melihat dari data, cukup banyak (kendaraan) yang mati pajak, karena banyak yang tidak dilaporkan. Misalnya, apakah kendaraan itu sudah tidak beroperasi lagi. Atau kendaraan hilang hingga sudah beralih fungsi, dan lainnya," tutur Adi Erlansyah.

Pemutihan pajak kendaraan bisa memperbarui data kepemilikan yang ada.

Untuk mekanisme pemutihan pajak kendaraan, Adi mengaku, belum bisa memastikannya.

"Apakah dendanya dihapus dan pajak saja yang harus dibayarkan, ini yang masih dikaji."

Baca Juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Dan Bebas Bea Balik Nama, Kuy Diurus

"Kalau rencana awal, akan diberikan penghapusan satu tahun saja," terusnya.

"jadi setelah itu mereka wajib membayar SPDKLLJ dan biaya admin STNK," sambung dia.

Adi juga berharap, pemutihan pajak kendaraan tersebut bisa meningkatkan masyarakat untuk sadar dan taat membayar pajak tepat waktu.

Saat ini masih terdapat 2 Provinsi yang memberikan pemutihan pajak kendaraan.