Awas STNK Mati Bikin Motor Dikandangin, Buruan Bayar Pajak Kendaraan

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Selasa, 23 Februari 2021 | 10:35 WIB

Ilustrasi. STNK mati bikin motor dikandangin, buruan bayar pajak kendaraan.

Gridmotor.id - Gak main-main, STNK mati bikin motor dikandangin, kuy urus pajak kendaraan secepatnya.

Bikers yang belum urus pajak kendaraannya, langsung diurus ya kalau enggak mau motornya disita alias dikandangin.

Sudah banyak layanan bayar pajak kendaraan jarak jauh, bahkan bisa diurus di rumah.

Soalnya, pajak kendaraan yang menunggak bisa ditahan kendaraannya.

Baca Juga: Cuma Ada Fotokopi STNK Bisa Lolos Tilang Gak? Ini Jawabannya

Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku Sampai Juni 2021

Terutama bikers yang kena razia polisi, mereka pun menahan motor brother.

Aturannya jelas tertuang di Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kalau pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.

Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Baca Juga: Siapin BPKB dan STNK, Begini Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor