Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Awas Keburu Hangus

By Ahmad Ridho, Senin, 29 Maret 2021 | 07:00 WIB

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Awas Keburu Hangus

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Lanjut Sampai Juni 2021, Kuy Diurus

"Hal teknis sudah kami bicarakan dan kami sekarang masih menunggu kebijakan dari kepolisian," katanya dikutip dari Tribunbandarlampung.com.

Menurutnya, blanko pemutihan pajak kendaraan harus dikeluarkan Korlantas Polri.

"Kami sedang mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan pelaksanaan pemutihan tersebut," sebut Adi Erlansyah.

Adi menargetkan, pada April 2021, pemutihan pajak kendaraan sudah bisa digelar.

Baca Juga: Nekat Masuk Samsat Gunakan Pakaian Ini, Diusir Bro Gak Boleh Masuk

"Kami juga harus menghitung berapa lama pelaksanaannya, serta potensi kendaraan yang mati pajak," ucapnya.

Termasuk potensi persentase PAD yang bisa didapatkan dari pemutihan pajak kendaraan tersebut.

Adapun potensi PAD dari pemutihan pajak kendaraan ini, dalam pembahasan bersama DPRD, ditargetkan mencapai Rp 1,064 triliun.

"Jadi, rencananya mungkin akan digelar dua atau tiga bulan." katanya.