Awas Bro, Perpanjang STNK Mendadak Sampai Jutaan Rupiah, Ini Penjelasannya

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 15 Agustus 2020 | 13:35 WIB

Perpanjang STNK bayar pajak tahunan mendadak sampai jutaan, begini penjelasannya

GridMotor.id - Awas bro, saat perpanjang STNK mendadak sampai jutaan rupiah, ternyata ini penjelasannya.

Sudah kewajiban bagi pemotor buat bayar Pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan untuk memperpanjang STNK.

Kalau sampai pajak mati, siap-siap kena denda karena telat.

PKB motor kapasitas sampai 150 cc paling mahal Rp 450 ribu. jika gak kena progresif tapi tiba-tiba kenapa harus bayar jutaan.

Baca Juga: Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020, Buruan Urus!

Baca Juga: Bikers Buruan Sikat! Pemutihan dan Diskon Pajak Diperpanjang, Catat Tanggal dan Daftar Wilayahnya

Nah, jangan kaget pajak yang asalnya murah harus bayar sampai jutaan tersebut.

Ternyata biang keroknya jika motor anda sering dipakai melanggar aturan lalu lintas.

Sebagaimana kita tahu sekarang adanya tilang online atau tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di beberapa kota.

Tilang elektronik ini yang memungkinkan motor atau mobil harus bayar pajak sampai jutaan rupiah.

Baca Juga: Horee! Diskon dan Pemutihan Pajak Diperpanjang, Bikers Buruan Catat Tanggal Sama Wilayahnya Nih

Apalagi sekarang diberlakukan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap seperti di DKI Jakarta.

Pelanggar sistem ganjil genap sanksinya sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni sanksi pelanggaran rambu lalu lintas.

Pelanggar bisa dipidana dan dipenjara selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

Pengendara yang melanggar dan kena jepretan kamera ETLE masuk ke sistem yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Terkuak Alasan Polisi Bisa Tilang Motor yang Pajak Tahunannya Mati

Dari hasil jepretan kamera itu akan dicocokkan kendaraan yang melanggar dengan data yang ada di pihak kepolisian.

Kemudian dikirim surat konfirmasi sesuai alamat di STNK tersebut.

Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android.

Konfirmasi juga bisa dikirimkan langsung ke Posko E-TLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sambil Rebahan Bayar Pajak Kendaraan Online, STNK dan BPKB Diantar Jemput Ke Rumah

Diberi batas waktu untuk melakukan konfirmasi sampai 5 hari.

Konfirmasi dapat mengklarifikasi siapa yang jadi subjek pelanggar.

Begitu juga jika kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dibalik nama.

Terus gimana jika pelanggar sudah konfirmasi tapi tidak bayar denda tilang?

Baca Juga: Pusing Kepala, Mau Bayar Pajak Motor KTP Malah Hilang, Bisa Gak Sih Diganti Pakai SIM? Begini Faktanya

Denda tilang yang tidak dibayarkan setelah dikonfirmasi akan diakumulasikan saat pemilik kendaraan bayar pajak.

Jadi ketika yang bersangkutan membayar pajak, maka akan ditambahkan jumlah denda tilang elektronik.

Jadi, kalau kesalahan dalam berkendara dilakukan berulang dan terekam kamera tilang elektronik denda pelanggaran dijumlahkan.

Jika sampai 4 kali melakukan kesalahan dengan denda Rp 500 ribu bisa Rp 2 juta yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Bikin Emosi Bensin Premium Langka di Banyak SPBU Ternyata Diembat Kendaraan Nunggak Pajak

Kasus seperti ini bisa biasa dikatakan tilang dengan pasal berlapis atau tilang berulang.

Misalnya sekali melanggar ganjil genap, kemudian melanggar lampu merah disusul melanggar marka jalan.

Tilang yang berulang dendanya bisa mencapai Rp 2 juta.