Baca Juga: Sambil Rebahan Bayar Pajak Kendaraan Online, STNK dan BPKB Diantar Jemput Ke Rumah
Diberi batas waktu untuk melakukan konfirmasi sampai 5 hari.
Konfirmasi dapat mengklarifikasi siapa yang jadi subjek pelanggar.
Begitu juga jika kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dibalik nama.
Terus gimana jika pelanggar sudah konfirmasi tapi tidak bayar denda tilang?
Denda tilang yang tidak dibayarkan setelah dikonfirmasi akan diakumulasikan saat pemilik kendaraan bayar pajak.
Jadi ketika yang bersangkutan membayar pajak, maka akan ditambahkan jumlah denda tilang elektronik.
Jadi, kalau kesalahan dalam berkendara dilakukan berulang dan terekam kamera tilang elektronik denda pelanggaran dijumlahkan.
Jika sampai 4 kali melakukan kesalahan dengan denda Rp 500 ribu bisa Rp 2 juta yang harus dibayarkan.