Baca Juga: Bikin Emosi Bensin Premium Langka di Banyak SPBU Ternyata Diembat Kendaraan Nunggak Pajak
Kasus seperti ini bisa biasa dikatakan tilang dengan pasal berlapis atau tilang berulang.
Misalnya sekali melanggar ganjil genap, kemudian melanggar lampu merah disusul melanggar marka jalan.
Tilang yang berulang dendanya bisa mencapai Rp 2 juta.