Gridmotor.id - Kabar gembira bagi yang mau mengurus perpanjangan SIM, bayar pajak STNK atau yang lainnya.
Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta telah dibuka untuk umum sehingga antriannya tidak panjang.
Tapi, harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sesuai aturan PSBB transisi.
Pembukaan mal pelayanan publik DKI Jakarta disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra.
Baca Juga: Buruan Urus, Polda Metro Jaya Kembali Buka 8 Lokasi Pelayanan SIM, Langsung Dicatat Jadwalnya Bro
Pihaknya telah menyiapkan protokol kesehatan pelayanan publik sebagai upaya pencegahan COVID-19 yang wajib ditaati setiap pegawai dan pengunjung.
"Ada 316 titik pelayanan atau Unit Pelaksana DPMPTSP provinsi DKI Jakarta termasuk Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta," kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2020), seperti dikutip Antara.
Unit Pelaksana DPMPTSP DKI Jakarta itu sudah dibuka sejak Senin (15/6).
Bagi pengunjung, protokol kesehatan yang harus ditaati diantaranya penggunaan masker, cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, hingga jaga jarak antrean.
KOMENTAR