Gridmotor.id - Syarat untuk bayar pajak motor adalah harus tunjukkan BPKB, STNK dan KTP asli pemilik motor kepada petugas.
Langkah itu dilakukan jika melakukan pembayaran pajak motor dengan mendatangi ke kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Yang harus diingat saat bayar pajak motor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli harus sesuai dengan yang tertera dalam STNK dan BPKB.
Besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap orang berbeda.
Karena pembayaran pajak motor ditentukan dari merek, tipe, tahun kendaraan dan tempat tinggal pemilik motor.
Nah bagi yang sudah sering bayar pajak pasti tahu, bahwa harus melampirkan KTP, BPKB dan STNK asli disertai fotocopynya.
Tanpa dokumen asli dari pemilik motor maka pembayaran pajak kendaraan enggak bisa diproses.
Jika tidak mau repot membawa dokumen asli ke SAMSAT dan takut hilang tercecer maka bisa melakukan pembayaran pajak motor dengan sistim online.
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR