Baca Juga: Miris, Motor Langka dan Mulus Yamaha RX-King Digondol Maling di Garasi, Pelaku Sempat Terekam CCTV
Heri mengatakan, motor-motor itu bisa diserahterimakan kembali kepada pemiliknya asal tidak terbukti adanya tindak pidana.
"Cara membuktikannya adalah dengan bisa menunjukan BPKB motor," ucapnya.
"Dan sebagian besar motor itu ada BPKB-nya, hanya ada satu dua motor saja yang menggunakan faktur," jelasnya.
Saat ini, anaknya tengah mengumpulkan BPKB motor-motor langka tersebut.
Baca Juga: Yamaha RX-King, Motor Bebek Honda Jadul Kondisi Mulus Ada di Dealer Ini
Untuk ditunjukan kepihak kepolisian jika motor tersebut legal.
Heri menambahkan, kedepannya dia akan lebih mengawasi bisnis yang ditekuni anaknya sebagai penjual motor bekas langka.
"Saya akan mengawasi anak saya. Misal kalau beli kendaraan tua, surat-suratnya harus yang lengkap," jelas dia.
Penyitaan sebanyak 47 kendaraan jadul di Kampung Panularan RT 1 RW 8, Kelurahan Laweyan, Kota Solo sudah sepekan berlalu.
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR