"Maka akan terjerat pasal KUHP tentang penggelapan dan penadahan barang," tambah Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Berdasarkan penelusuran TribunSolo.com, motor tersebut merupakan motor dagangan milik warga setempat bernama Galih.
TribunSolo.com sempat kembali ke lokasi, dan bertemu dengan Ayah Galih, Heri Isriyanto.
Heri mengatakan, saat penyitaan motor-motor dagangan anaknya pada Rabu (24/2/2021) itu, dia sedang berada di Denpasar, Bali.
Baca Juga: Mantap, Enggak Sampai 24 Jam, Maling Motor Langka Yamaha F1Z-R DItangkap Polisi
"Itu malamnya saya datang ke Polresta Solo, dan Alhamdulillah di sana anak saya tidak terbukti melakukan tindak kriminal," kata dia kepada TribunSolo.com, Rabu (3/3/2021) malam.
Heri sendiri memahami kecurigaan aparat kepolisian atas puluhan motor-motor itu.
Dia juga mengatakan, pihak kepolisian sudah cukup profesional saat bekerja.
Motor-motor langka itu pun saat ini masih disita dan berada di Polresta Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR