Gridmotor.id - Syarat untuk bayar pajak motor adalah harus tunjukkan BPKB, STNK dan KTP asli pemilik motor kepada petugas.
Langkah itu dilakukan jika melakukan pembayaran pajak motor dengan mendatangi ke kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Yang harus diingat saat bayar pajak motor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli harus sesuai dengan yang tertera dalam STNK dan BPKB.
Besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap orang berbeda.
Karena pembayaran pajak motor ditentukan dari merek, tipe, tahun kendaraan dan tempat tinggal pemilik motor.
Nah bagi yang sudah sering bayar pajak pasti tahu, bahwa harus melampirkan KTP, BPKB dan STNK asli disertai fotocopynya.
Tanpa dokumen asli dari pemilik motor maka pembayaran pajak kendaraan enggak bisa diproses.
Jika tidak mau repot membawa dokumen asli ke SAMSAT dan takut hilang tercecer maka bisa melakukan pembayaran pajak motor dengan sistim online.
Baca Juga: Larangan Nembak KTP, Polisi Kasih Tips Cara Bayar Pajak Motor yang Sudah Diblokir Pemilik Sebelumnya
E-SAMSAT atau SAMSAT online nasional (SAMOLNAS) wajib pajak tidak perlu tunjukkan BPKB,STNK dan KTP untuk membuktikan kepemilikan motor.
Dalam SAMOLNAS yang dibutuhkan hanya data kepemilikan motor bukan ditunjukkan bukti fisik dari dokumen kepemilikan motor.
Syarat yang harus diisi dalam formulir di SAMOLNAS adalah Nomer Induk Kependudukan (NIK), Nomer Polisi (NOPOL), Nomer Rangka, Nomer Handphone dan alamat e-mail.
Isiannya formulirnya tidak ribet, hanya Nopol, NIK dan nomer rangka sudah cukup karena kalau benar akan langsung keluar nilai jumlah pajak yang harus dibayar.
Baca Juga: Tidak Bayar Pajak Tahunan STNK Ternyata Kena Tilang Bro, Ini Pasalnya
Jika salah satu data tidak benar maka prosesnya untuk pembayaran tidak bisa dilanjutakan karena sistim menolak atau tidak terdaftar.
Jadi pastikan data yang diisi benar sesuai dengan data yang dimiliki seperti Nopol, NIK dan nomer rangka.
Setelah bayar maka akan keluar E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK yang dikirim ke alamat email.
Setelah E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK maka TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat rumah sesuai dengan KTP.
Baca Juga: Sekarang Bayar Pajak Motor Bisa Drive Thru, Tidak Perlu Turun Tinggal Bayar, Asal.....
Nah jadi wajib pajak tidak perlu menunjukkan BPKB, STNK dan KTP asli untuk membayar pajak motor.
Mudahkan bayar pajak motor dengan aplikasi SAMOLNAS
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR