Tidak Bayar Pajak Tahunan STNK Ternyata Kena Tilang Bro, Ini Pasalnya

By Indra GT, Sabtu, 17 Agustus 2019 | 16:55 WIB

Pajak tahunan harus dibayar dan kolom PENGESAHAN STNK distempel

Gridmotor.id - Banyak bikers yang beranggapan kalau tidak memperpanjang STNK tiap tahun tidak akan ditilang Polisi.

Karena masa berlaku STNK adalah 5 tahun maka jika tidak diperpanjang setiap tahun bikers beranggapan tidak mengapa.

Hingga kini banyak yang bilang pajak motor yang mati tidak bisa ditilang polisi asalkan STNK masih hidup.

Sampai banyak bikers adu argumentasi dengan Polisi menyatakan bahwa STNK nya masih berlaku jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.

Baca Juga: Kawasaki Kaze Sudah Tidak Diproduksi, Tapi Komponennya Masih Dicari

Baca Juga: Tiga Fakta Motor MotoGP Yamaha M1 Ada Perbaikan, Bisa Ngacir Nih Valentino Rossi

Kolom PENGESAHAN STNK harus distempel setiap tahun (tanda panah merah). Dilakukan ketika perpanjang pajak

Ternyata tidak demikian, pajak motor yang tahunan mati atau habis masa berlakunya tetap bisa ditilang oleh polisi.  

Dikutip dari MOTOR Plus-online.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menerangkan pada Jumat lalu (9/8/2019).

Katanya pajak kendaraan itu urusannya dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).