GridMotor.id - Pemohon harus siapkan beberapa berkas berikut ini sebelum mengurus bayar pajak lewat Samsat Online.
Pada dasarnya berkas-berkas yang dibutuhkan enggak berbeda dengan bayar pajak motor di Samsat pada umumnya.
Cuma kelebihannya bayar pajak motor lewat Samsat online enggak usah jauh-jauh ke Samsat yang sesuai dengan alamat motor.
"Siapkan saja STNK atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli dan identitas diri seperti KTP atau SIM," sahut Mulyono, petugas Samsat Cinere.
Baca Juga : Pilihan Helm Retro Klasik, Jadi Incaran Anak Muda Zaman Now
"Kalau pemilik kendaraan enggak bisa hadir langsung bisa diwakilkan dengan surat kuasa," katanya lagi.
Enggak ketinggalan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga harus dibawa.
"Baik STNK, KTP atau SIM serta BPKB diserahkan juga fotokopinya di gerai Samsat Online," sahutnya lagi di Cinere, Depok, Jawa Barat.
Untuk mengurus berkas supaya enggak ribet kok.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR